Rp. 399,000
Rp. 1,750,000
Daftar

Bimbingan Teknis - Online

PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DAERAH

(Penyusunan Laporan Keuangan SKPD, PPKD, dan Pemda yang berkualitas serta Straregi APIP dalam Reviu Laporan Keuangan Pemda)

7 Sesi Pelatihan
22 - 30 November 2022
18:30 – 21:00 WIB

Latar Belakang

Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.

UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam ketentuan tersebut, baik Presiden maupun Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Bulan Juni tahun berjalan).

Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan pertanggungiawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Penambahan jumlah laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Pemberlakuan akuntansi berbasis akrual ini merupakan tantangan tersendiri bagi setiap Pemerintah Daerah karena akan ada banyak hal yang dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah salah satunya yaitu sumber daya manusia.

Bentuk pertanggungjawaban keuangan negara dijelaskan secara rinci pada Peraturan Pemerintah, dinyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja. Ketentuan ini tentunya memberikan kejelasan atas hirarki penyusunan laporan keuangan pemerintah dan keberadaan pihak-pihak yang bertanggung-jawab didalamnya. Laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh BPK.

MATERI PELATIHAN

  • Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020
  • Gambaran umum Laporan keuangan dan SIPD
  • Standar Akuntansi, kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi dalam Pelaporan keuangan
  • Peyusunan Laporan keuangan di Pengguna Anggaran
  • Penyusunan Laporan keuangan di Bendahara Umum dan Konsolidasi Laporan Keuangan
  • Reviu Laporan keuangan oleh APIP
  • Audit Laporan Keuangan oleh BPK

TARGET PESERTA

  • Bagian Pengelola Keuangan dan Akuntansi
  • Bendahara
  • Sekretaris SKPD
  • PPK SKPD
  • Penyusun LK SKPD
  • PPKD
  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  • Auditor
  • APIP

LANDASAN HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
  • UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
  • UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • PP NO. 12 tahun 2019, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • PP. No 71 Tahun 2010, Standar Akuntansi Pemerintah
  • Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
  • Permendagri No. 77 Tahun 2020, tentang Keuangan Daerah
  • Permendagri No. 70 Tahun 2019, Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
  • Permendagri No. 64 Tahun 2013, Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

Waktu



7
Sesi
Pertemuan

22 - 30
November
2022

18:30

21:00 WIB

Biaya


PROMO

Harga Normal

Rp. 1.750.000,-

Harga Promo

Rp. 399.000,-
Daftar Sekarang
  • Fasilitas :
  • Mengikuti 7 Sesi Kelas Online
  • Materi Pelatihan
  • Peraturan Terkait
  • 7 Video Rekaman Pembelajaran
  • E – Sertifikat
  • Doorprize menarik

Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

Image Description
  • Hadiah QUIZ (pada saat acara) : Voucer Pelatihan Senilai Rp. 900.000,-
  • Hadiah Utama (30 Desember 2022) : 1 Unit Sepeda Motor NMAX, Uang Tunai Rp. 10.000.000,-

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Normal
Rp. 1,750,000,-
Harga Promo
Rp. 399,000,-

Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya


Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Diana : 08111464659

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 1,915