Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan tujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas, mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, meningkatkan serta kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Berkembangnya sektor Jasa Konstruksi yang semakin kompleks dan semakin tingginya tingkat persaingan layanan Jasa Konstruksi, serta hadirnya UU Cipta Kerja, sehingga dibutuhkan pengaturan sektor Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang lebih dinamis dan simple, oleh karena itu diterbitkan Perpres 12 tahun 2021 serta Peraturan LKPP sebagai petunjuk Teknisnya, hal ini sejalan dengan PP. No. 14 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Untuk memastikan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibuat pedoman umum sebagaimana tertuang di dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berisi penetapan 8 (delapan) pelaku pengadaan, salah satu diantaranya adalah PPK.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah Menjadi bagian dari pengelola keuangan K/L Dalam pengangkatan, harus memenuhi persyarat pengangkatan sebagai PPK Dapat diemban oleh PA/KPA dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Penerapan dan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi
Landasan Hukum
Narasumber Dari
Metode Pelatihan
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Diana : 0
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 2,917