Maraknya kasus dalam Pengadaan Barang/Jasa perlu menjadi perhatian dan tanggungjawab Bersama, dimana berbagai kasus dan permasalahan tersebut tidak hanya pada ranah administrasi tetapi juga menjadi ranah Pidana, serta dapat kita saksikan berdasarkan data yang ada, bahwa sektor Pengadaan Barang/Jasa ini menjadi salahsatu Primadona selain kasus suap di Indonesia.
Pengadaan barang/jasa sering menjadi sumber permasalahan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi atau kejadian-kejadian fraud lainnya. Dampak dari kejadian fraud ini sangat signifikan dalam pencapaian tujuan pengadaan barang/jasa khususnya, maupun tujuan pemerintahan secara umum. Kerugian keuangan negara, tindakan pemidanaan oleh aparat penegak hukum terhadap para pelaku korupsi dari kalangan birokrasi maupun swasta, dan dari kalangan eksekutif maupun legislatif, serta terpuruknya citra penyelanggara negara, merupakan beberapa contoh dampak fraud terkait pengadaan barang/jasa yang kemudian sangat mungkin menjadi penyebab meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses birokrasi, khususnya dalam pengadaan barang/jasa. Fraud/korupsi, dalam berbagai bentuknya, menjadi risiko utama dan signifikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mau tak mau harus menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak tahun 2012 telah menghadirkan suatu konsep yang dikenal dengan nama Probity Audit, dimana hal tersebut sebagaisalahsatu upayaPemerintah untuk mencegah penyimpangan dan menjadi early warning bagi para pelaksana Pengadaan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mengembangkan program Probity Advisor (Pro PA), dimana program tersebut memiliki tujuan yang sama, meski dengan pola yang berbeda.
Probity audit adalah kegiatan penilaian independen yang dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/ jasa dilakukan secara adil, dapat dipertanggung jawabkan, dan transparan, sesuai dengan harapan publik dan ketentuan yang berlaku (Independent Commission Against Corruption, New South Wales 2005), probity audit merupakan kegiatan penilaian secara independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara
Tujuan probity audit adalah meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur yang ada. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara nasional.
Sedangkan Probity Advice dapat didefinisikan sebagai kegiatan pemberian pendapat atau saran yang dapat dilakukan pada tiap tahapan pengadaan yang menerapkan prinsip probity sekaligus manajemen risiko yang bertujuan untuk mencapai value for money dalam pengadaan barang/jasa.
Dari 2 konsep tersebut Probity Audit dan Probity Advice, maka dapat menjadi bekal bagi semua pihak yang melaksanakan Proses Pengadaan, sehingga dapat melakukan Mitigasi Risiko serta Pencegahan Fraud secara Mandiri.
Pencegahan dimaksud dapat dilakukan dengan melakukan self assessment mandiri dengan menggunakan konsep dan model yang ada pada Probity Audit serta dapat dilengkapi dengan melakukan Probity Advice untuk pengadaan yang lebih strategis.
Maksud Pelatihan Probity audit ini adalah untuk memberikan panduan dalam rangka meningkatkan integritas pelayanan publik atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, serta prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Hal ini bertujuan untuk:
6 Sesi
Pelatihan
Online
20 - 27
September
2022
09:30
-
12:00 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan resmi yang berdiri sejak tahun 2005, telah memiliki sistem manajemen mutu ISO 9001: 2015 dan Sistem Manajemen Mutu Pendidikan 21001:2018, serta telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Telah berhasil melatih Alumni sebanyak lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, pada tahun 2020 dan 2021 dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta terbanyak lebih dari 100.000 orang
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Audi : 0
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 1,666