Problem solving adalah kemampuan untuk menyelesaikan segala masalah dan mengambil keputusan yang sulit. Sedangkan Mediator adalah seorang yang mampu menjadi penengah dan melakukan mediasi terhadap pihak pihak yang bersengketa/konflik, dengan cara yang efektif.
Pelatihan ini akan membekali Anda untuk memahami tentang Teknik dan Metode Mediasi, ilmu mediasi sangat dibutuhkan oleh semua pihak, hampir tidak mungkin kita maupun orang disekitar kita terhindar dari yang Namanya Konflik dan Masalah, sehingga seyogyanya kita dibekali pengetahuan tentang Mediasi, sehingga dapat bermanfaat untuk diri kita Pribadi dan mampu membantu orang lain sebagai Mediator.
Dalam kehidupan tidak semua Sengketa harus dilakukan melalui Pengadilan, yang akan membutuhkan biaya yang cukup besar, waktu yang lama, serta konsekuensi hukumnya, salah satu Alternatif solusinya adalah dilakukannya Mediasi, sehingga ditemukan hasil yang dapat diterima oleh semua Pihak dan tetap dapat menjaga hubungan baik.
5
Sesi
Pelatihan
19 - 22
April
2022
13:00
–
15:00 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Sofy : 0
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 4,340