Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Konstruksi adalah bagian dari SMKK yang menjamin terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. Sesuai dengan Undang Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 tahun 2017 Pasal 59 ayat 3, standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi paling sedikit meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi. Dalam pelaksanaan suatu proyek dibutuhkan suatu pengendalian agar proyek yang sedang dikerjakan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat pada tahap persiapan.
Setiap pekerjaan Konstruksi tentu diharapkan bisa berjalan dengan baik dan mencapai hasil sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Namun tak bisa dipungkiri ada beberapa hal tak terduga yang bisa saja terjadi dan pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan tidak berjalan sesuai dengan perencanaan. Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan pengendalian mutu yang baik serta sesuai standar.
Dunia konstruksi sekarang ini lebih kompetitif dari sebelumnya terutama di Indonesia. Oleh karena itu, banyak perusahaan kontraktor berusaha memenangkan persaingan di industri konstruksi dengan cara meningkatkan mutu produk atau jasa.. Pencapaian tujuan tersebut diperlukan serangkaian tindakan sepanjang siklus proyek mulai dari penyusunan program, perencanaan, pengawasan, dan pemeriksaan. Kegiatan tersebut dikenal dengan penjaminan mutu atau quality assurance. Sedangkan pengendalian mutu atau quality control adalah proses pemeriksaan dan pengujian terukur.
Dengan menggunakan pendekatan manajemen mutu, prinsip penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi mencakup aspek pengelolaan sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu dimulai sejak penandatanganan kontrak sampai tanggal penyerahan akhir pekerjaan dan terbagi dalam 3 tahapan, yaitu:
Tim pengendalian mutu sebaiknya memiliki pedoman teknis pengendalian mutu yang disusun dengan cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun pedoman teknis pengendalian mutu ini berisi latar belakang dan pengertian pengendalian mutu dalam proyek, prosedur pengendalian mutu, strategi pengendalian mutu, sasaran pengendalian mutu, metodologi yang digunakan, tahapan pengendalian mutu, dan evaluasi kinerja. Pedoman teknis pengendalian mutu ini dapat dilengkapi pula dengan bagan atau skema alur pengendalian mutu dan alur pelaporan pengendalian mutu.
Pelatihan Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai acuan pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi bagi pihak-pihak terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi adalah:
Kebijakan SMKK Terkait Penjaminan dan Pengendalian Mutu
Memahami Quality Assurance (QA) & Quality Control (QC)
Penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
Penyusunan Program Mutu Jasa Konsultan Konstruksi
Penyusunan Rencana Mutu Kegiatan Swakelola
Penyusunan RKK
Gambaran RKPPL, RMLLP dan Pelaksanaan serta Monev SMKK
Evaluasi Kinerja Berdasarkan Pengendalian dan Penjaminan
8 Sesi Pertemuan Online
03 - 12 Agustus 2022
18:30 – 21:00
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Rahmi : 08119997339
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 70