Rp. 125,000
Rp. 875,000
Daftar

Kelas Online

Poin Penting Sinkronisasi
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

2 Hari Pelatihan
08 - 09 September 2026
18:30 – 20:30 WIB

Latar Belakang

Pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan dua proses yang saling berkaitan dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bersumber dari APBD perlu diselaraskan dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, dan pertanggungjawaban.

Sejalan dengan tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan perkembangan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak yang terlibat perlu memahami tugas dan kewenangan masing-masing serta hubungan antara tahapan perencanaan anggaran, perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran.

Sinkronisasi yang baik diperlukan untuk meminimalkan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan pengadaan, termasuk dalam pelaksanaan pengadaan dan pembayaran yang melewati tahun anggaran.

Untuk meningkatkan pemahaman mengenai keterkaitan pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu diselenggarakan kegiatan Poin Penting Sinkronisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

TUJUAN KEGIATAN

Tujuan Umum

Meningkatkan pemahaman peserta mengenai sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan Khusus
  • Memahami urgensi sinkronisasi sistem dan prosedur keuangan daerah dan pengadaan.
  • Memahami tugas dan kewenangan para pihak dalam pengelolaan keuangan daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Memahami tahapan perencanaan anggaran dan perencanaan pengadaan.
  • Memahami sinkronisasi pengadaan dan pembayaran melewati tahun anggaran.

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan bagi:

Pengguna Anggaran (PA)

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

Bendahara Pengeluaran

Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja Pemilihan

Aparatur yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peserta lain yang relevan.

MATERI KEGIATAN

Sesi 1: 8 September 2026

  • Urgensi Sinkronisasi sistem dan prosedur keuangan daerah dan pengadaan Sinkronisasi
  • tugas dan kewenangan para pihak dalam pengelolaan keuangan daerah dan Pengadaan Sinkronisasi


Sesi 2: 9 September 2026

  • tahapan perencanaan anggaran dan perencanaan pengadaan
  • Sinkronisasi pengadaan dan pembayaran melewati tahun anggaran


Waktu Pelaksanaan

2
Hari
Pelatihan

08 - 09
September
2026

18.30
-
20.30 WIB

Biaya & Fasilitas

PROMO

Harga Normal

Rp. 875.000,-

Harga Promo

Rp. 125.000,-
Daftar Sekarang
  • Mengikuti 2 Sesi Pelatihan
  • Materi paparan
  • Peraturan Terkait
  • Video Pembelajaran
  • E - sertifikat
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Normal
Rp. 875,000,-
Harga Promo
Rp. 125,000,-
Email
Nama Lengkap Serta Gelar
No.Handphone
Instansi
Unit Organisasi


Alamat


Pilih keikut sertaan


Nama Bank
Nomor Rekening
Atas Nama

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Sofy : 081318886103
Irma : 08111242824
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 6

Total Pengunjung : 25