Pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan dua proses yang saling berkaitan dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bersumber dari APBD perlu diselaraskan dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, dan pertanggungjawaban.
Sejalan dengan tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan perkembangan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak yang terlibat perlu memahami tugas dan kewenangan masing-masing serta hubungan antara tahapan perencanaan anggaran, perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran.
Sinkronisasi yang baik diperlukan untuk meminimalkan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan pengadaan, termasuk dalam pelaksanaan pengadaan dan pembayaran yang melewati tahun anggaran.
Untuk meningkatkan pemahaman mengenai keterkaitan pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu diselenggarakan kegiatan Poin Penting Sinkronisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara Pengeluaran
Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja Pemilihan
Aparatur yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peserta lain yang relevan.
Sesi 1: 8 September 2026
Sesi 2: 9 September 2026
2
Hari
Pelatihan
08 - 09
September
2026
18.30
-
20.30 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Sofy : 081318886103
Irma : 08111242824
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 6
Total Pengunjung : 25