Daftar

Bimbingan Teknis - Online

Optimalisasi Penggunaan
SIPD
Dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah

Latar Belakang

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Mandatori penggunaan SIPD di lingkungan pemerintah daerah juga dipertegas melalui Permenpan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang menyatakan SIPD sebagai aplikasi umum yang wajib digunakan. Regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi, untuk menggunakan SIPD tanpa terkecuali, menggantikan aplikasi sejenis yang sebelumnya digunakan.

Namun, implementasi SIPD saat ini masih menghadapi banyak kendala yang berdampak pada kelancaran penatausahaan keuangan daerah, baik dalam transaksi maupun pelaporan. Beberapa kendala yang sering ditemui termasuk akses aplikasi yang lambat, fitur yang belum tersedia, dan laporan-laporan yang belum dapat dihasilkan. Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut untuk memenuhi kewajiban memberikan data keuangan dan laporan secara periodik dan tepat waktu kepada Kementerian Dalam Negeri serta instansi lainnya. Keterlambatan atau ketidaktepatan dalam penyampaian data dan laporan ini dapat menimbulkan masalah serius, seperti rekonsiliasi data keuangan OPD dengan RKUD, pengajuan data keuangan ke dewan untuk pergeseran anggaran, pelaporan penjabaran realisasi anggaran ke provinsi, dan penyampaian laporan keuangan ke pemerintah pusat.

Beberapa kendala yang ditemui adalah:

  • Laporan keuangan belum bisa dihasilkan secara optimal, terutama Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang belum dapat dicetak dengan tepat.
  • Laporan keuangan lainnya, seperti Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), belum dapat dicetak.
  • Laporan Realisasi Anggaran, per rincian belanja dan sub rincian belanja, belum dapat disajikan dengan jumlah yang tepat. Nilai SP2D yang telah disalurkan tidak tercatat secara akurat dalam laporan realisasi belanja.
  • Jurnal belum dapat diinput oleh SKPD dan SKPKD.
  • Ketidakpastian metode pencatatan belanja barang/jasa, apakah menggunakan metode beban atau metode aset.
  • Belum diketahui mapping akun yang digunakan dalam SIPD Penatausahaan.

Kondisi di atas akan menjadi masalah serius jika pemerintah daerah tidak mampu menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, baik rutin maupun berdasarkan permintaan yang telah menjadi mandatori. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pendukung untuk mengatasi permasalahan ini, baik secara manual maupun sistematis.

Maksud Pelatihan

Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan SIPD dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan keterampilan praktis kepada para peserta dalam memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara optimal. Pelatihan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam implementasi SIPD, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam penyusunan laporan keuangan.

Manfaat Bagi Peserta

Melalui Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan SIPD dalam Penyusunan Laporan Keuangan ini, akan memberikan manfaat bagi seluruh peserta diantaranya :

  1. Memberikan dukungan dalam mengolah data keuangan daerah menggunakan SIPD.
  2. Menilai kesiapan dan ketersediaan data-data pendukung laporan keuangan yang dapat disajikan oleh SIPD.
  3. Membantu ketersediaan data pendukung Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang masih terkendala.
  4. Membantu pencetakan laporan keuangan lainnya, seperti Neraca, LO, LAK, LPSAL, dan LPE yang masih terkendala.
  5. Mereview konsolidasi data sumber dengan data output dari aplikasi pembantu/pendukung.
  6. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian laporan keuangan daerah.
  7. Menyajikan data keuangan yang akurat, relevan, dan tepat waktu.
  8. Meningkatkan kinerja pengelola SIPD di tingkat SKPKD maupun OPD.

Materi Pelatihan

  • Urgensi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Aplikasi dan Mengenal SIPD lebih dalam dengan output yang dapat dihasilkan saat ini
  • Pembuatan laporan LRA dengan SIPD
  • Optimalisasi Data SIPD Dalam Penyusunan Laporan Keuangan dan Pemanfaatan Aplikasi Pendukung
    • Review Existing Data SIPD
    • Ekspor Existing Data SIPD
    • Pengenalan App Pendukung
    • Setup App Pendukung
    • Impor Data SIPD
    • Penyusunan Laporan
  • Analisis Hasil Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Aplikasi Pendukung
  • Review & Konsolidasi Data SIPD dan Data Output App Pendukung

Target Peserta

Peserta Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan SIPD dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, antara lain:

  1. Bendahara Penerimaan
  2. Bendahara Pengeluaran
  3. Pejabat Pengelola Keuangan
  4. Perbendaharaan
  5. Bagian Verifikasi
  6. Bagian Akuntansi Pelaporan

Dengan mengikuti Bimbingan Teknis ini, diharapkan peserta dapat mengoptimalkan penggunaan SIPD dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Pilih Event 2024

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 2

Total Pengunjung : 648