"Pelatihan ini akan membimbing Anda mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dengan strategi pengadaan yang efektif melalui konsolidasi pengadaan berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025. Optimalkan efisiensi belanja pemerintah dengan teknik konsolidasi yang terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi terkini"
Efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah merupakan salah satu aspek strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Di tengah tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi anggaran, pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar setiap dana yang dikeluarkan dapat menghasilkan output dan outcome yang maksimal. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui konsolidasi pengadaan barang/jasa (PBJ).
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD. Instruksi ini memberikan arahan tegas kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan langkah konkret dalam mengefisienkan belanja, termasuk pada proses pengadaan barang dan jasa. Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres ini memberikan panduan yang lebih terstruktur dan komprehensif dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa secara efektif dan efisien. Perubahan signifikan dalam regulasi ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi instansi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional.
Salah satu strategi penting yang diamanatkan oleh kedua regulasi tersebut adalah konsolidasi pengadaan. Konsolidasi pengadaan tidak hanya bertujuan menyederhanakan proses, tetapi juga menekan biaya melalui efisiensi skala, mempercepat waktu pelaksanaan, meningkatkan daya tawar pemerintah, serta mengurangi fragmentasi pengadaan. Dengan konsolidasi, berbagai kebutuhan dapat digabungkan dalam satu paket besar, sehingga prosesnya dapat dilakukan secara terpusat dan lebih terkoordinasi.
Namun, upaya konsolidasi pengadaan tidak terlepas dari tantangan. Kompleksitas perencanaan, koordinasi antar unit, serta perbedaan prosedur pada masing-masing instansi sering kali menjadi hambatan yang mengganggu efektivitas konsolidasi. Oleh karena itu, peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sangat penting sebagai motor penggerak yang memimpin dan mengelola proses konsolidasi secara optimal. UKPBJ harus mampu menjembatani koordinasi antar unit, menyusun strategi konsolidasi yang tepat, serta memastikan implementasinya berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Selain peran kelembagaan, keberhasilan pelaksanaan konsolidasi pengadaan juga sangat bergantung pada kompetensi sumber daya manusia (SDM), terutama Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ). SDM pengadaan harus memiliki pemahaman mendalam tentang konsep dan teknik konsolidasi, mampu mengantisipasi risiko, serta dapat mengelola pengadaan secara komprehensif dari tahap perencanaan hingga pengelolaan kontrak.
Untuk meningkatkan kapasitas tersebut, diperlukan kegiatan bimbingan teknis yang dapat memberikan wawasan teoritis sekaligus keterampilan praktis dalam menerapkan konsolidasi pengadaan sesuai regulasi terkini. Kegiatan ini akan membekali peserta dengan pemahaman yang utuh, praktik terbaik, dan simulasi penerapan langsung untuk meningkatkan efisiensi belanja pemerintah.
Bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai strategi pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa sebagai tindak lanjut dari Inpres 1 Tahun 2025 dan Perpres 46 Tahun 2025. Dengan adanya bimbingan teknis ini, para peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola pengadaan barang/jasa secara konsolidatif dengan mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas.
SESI 1
SESI 2
SESI 3
SESI 4
Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, peserta diharapkan mampu menerapkan strategi konsolidasi pengadaan secara efektif dan profesional. Melalui pemahaman komprehensif terhadap regulasi dan teknik konsolidasi serta kemampuan mitigasi risiko, peserta akan siap mengoptimalkan proses pengadaan barang/jasa di instansi masing-masing secara lebih efisien dan akuntabel.
4
Sesi
Pertemuan
Online
30 Juli – 01
Agustus 2025
19.00 – 21.00
WIB
02
Agustus 2025
10.00 – 12.00
WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Elsyn : 08111161320
Mitha : 08111385644
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 23
Total Pengunjung : 1,328