Transformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini mengarah pada digitalisasi menyeluruh yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu wujud nyata dari transformasi ini adalah pemanfaatan Katalog Elektronik (e-Katalog) sebagai media e-Purchasing. e-Katalog memungkinkan instansi pemerintah memilih dan membeli barang/jasa dari penyedia secara daring, dengan informasi produk yang lebih terbuka dan kompetitif.
Seiring berkembangnya kebutuhan dan kompleksitas transaksi pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengatur metode Mini-Kompetisi sebagai bagian dari pembelian melalui e-Katalog. Metode ini secara resmi diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini-Kompetisi, sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 18 Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.
Mini-Kompetisi merupakan metode pemilihan penyedia dalam e-Katalog yang melibatkan proses pembandingan penawaran dari dua atau lebih penyedia untuk produk sejenis guna memperoleh nilai terbaik dari aspek harga, mutu, dan layanan. Metode ini menciptakan iklim persaingan yang sehat dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Kehadiran Keputusan ini juga didukung oleh kebijakan terbaru lainnya, seperti Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun, penerapan metode Mini-Kompetisi dalam aplikasi Katalog Elektronik versi terbaru memerlukan pemahaman yang mendalam dari para pelaku pengadaan, terutama mengenai alur bisnis, teknis pelaksanaan, serta fitur dan antarmuka sistem terbaru. Kurangnya pemahaman akan menyebabkan pelaksanaan pengadaan yang tidak optimal, kesalahan administratif, bahkan potensi permasalahan audit.
Untuk itu, diperlukan pelatihan komprehensif yang tidak hanya menjelaskan regulasi dan kebijakan terbaru, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan teknis melalui simulasi langsung penggunaan sistem Mini-Kompetisi di e-Katalog.
Memberikan pemahaman menyeluruh dan keterampilan teknis kepada para pelaku pengadaan mengenai penerapan metode Mini-Kompetisi dalam e-Katalog sesuai peraturan perundang-undangan terkini.
Mengikuti pelatihan ini memberikan manfaat strategis dan teknis yang sangat relevan, di antaranya:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan (PP)
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Pengelola e-Katalog Instansi (Admin E-Purchasing)
Auditor internal dan pengawas PBJ
Penyedia barang/jasa yang telah tayang di e-Katalog
A. Pemahaman Kebijakan dan Perubahan Regulasi
B. Penyelenggara E-Purchasing Melalui Metode Mini Kompetisi
Metode Mini-Kompetisi merupakan salah satu inovasi penting dalam upaya menciptakan pengadaan pemerintah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pemahaman yang mendalam tidak hanya mengenai dasar hukum dan kebijakan pengadaan terbaru, tetapi juga keahlian teknis untuk menerapkannya secara langsung di aplikasi e-Katalog.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para pelaku pengadaan dapat:
Kami mengajak seluruh stakeholder pengadaan untuk ikut serta dan memanfaatkan pelatihan ini sebagai langkah konkrit dalam mendukung reformasi pengadaan nasional berbasis digital dan berkelanjutan.
2
Sesi
Pelatihan
27
Desember
2025
Sesi 1
10.00 -
12.00 WIB
Sesi 2
13.00 -
15.00 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Tari : 08111102991
Irma : 08111242824
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 966