Rp. 180,000
Daftar

BIMBINGAN TEKNIS

STRATEGI PEMILIHAN PENYEDIA, PENGADAAN
LANGSUNG, DAN PENUNJUKAN LANGSUNG

(Dalam Implementasi Perpres 46 Tahun 2025)

3 Sesi Pelatihan
23 - 25 Juni 2025
18:30 – 20:30 WIB

Latar Belakang

Dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan regulasi merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Setiap perubahan kebijakan biasanya dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan praktik pengadaan dengan dinamika ekonomi, kebijakan pemerintah, serta upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Salah satu perubahan regulasi terbaru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia adalah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Perpres ini memberikan panduan dan arah baru bagi pengelolaan pengadaan barang/jasa, termasuk dalam hal pemilihan penyedia, pengadaan langsung, dan penunjukan langsung. Hal ini penting mengingat proses pengadaan tidak hanya berdampak pada keberhasilan program pemerintah tetapi juga pada efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Proses pengadaan barang/jasa di sektor pemerintah tidak jarang menghadapi berbagai tantangan. Di antara tantangan terbesar adalah memilih metode pengadaan yang tepat, terutama ketika melibatkan anggaran yang besar dan pelibatan banyak pihak. Kelemahan dalam memilih metode pemilihan penyedia yang sesuai dapat mengakibatkan proses yang berlarut-larut, pembengkakan biaya, bahkan potensi pelanggaran hukum.

Selain itu, pengadaan langsung dan penunjukan langsung juga sering kali menjadi isu sensitif. Meskipun kedua metode ini diperkenankan dalam kondisi tertentu, seringkali penggunaannya dipandang sebagai celah yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, tidak sedikit pejabat pengadaan yang merasa ragu atau bahkan enggan menggunakan metode ini meskipun sebenarnya telah memenuhi syarat.

Perpres 46 Tahun 2025 hadir sebagai respons atas berbagai dinamika tersebut. Salah satu pembaruan penting dalam peraturan ini adalah penekanan pada efisiensi dan akuntabilitas dalam pemilihan penyedia, terutama dalam konteks penggunaan e-purchasing dan pengadaan langsung. Pembaruan ini sekaligus menjadi tantangan bagi para pelaku pengadaan untuk lebih memahami secara mendalam mekanisme dan implementasinya.

Menghadapi perubahan regulasi ini, sangat penting bagi para pelaku pengadaan—baik itu PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, maupun auditor—untuk memiliki pemahaman yang mendalam dan komprehensif. Pelatihan mengenai strategi pemilihan penyedia, pengadaan langsung, dan penunjukan langsung akan membantu para pelaku pengadaan memahami perubahan kebijakan, sekaligus meningkatkan kompetensi teknis dalam penerapan aturan baru.

MENGAPA HARUS MENGIKUTI PELATIHAN INI?

Pelatihan bertema "Strategi Pemilihan Penyedia, Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung dalam Implementasi Perpres 46 Tahun 2025" akan memberikan wawasan mendalam mengenai perubahan regulasi serta strategi penerapan di lapangan. Tidak hanya mengupas teori dan regulasi, pelatihan ini juga dilengkapi dengan studi kasus serta simulasi nyata dari berbagai skenario pengadaan.

Pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas SDM pengadaan agar mampu menerapkan kebijakan terbaru dengan tepat dan akuntabel. Dengan pemahaman yang komprehensif, para pelaku pengadaan akan lebih percaya diri dalam mengambil keputusan serta mengurangi risiko kesalahan yang dapat berakibat fatal pada proyek pengadaan.

Mari bergabung dalam pelatihan ini untuk memperkuat kompetensi Anda dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan kebijakan terbaru!

MATERI PELATIHAN

SESI 1: PEMILIHAN PENYEDIA (Perpres 46 Tahun 2025)

1. Poin Penting Perubahan Peraturan dalam Pemilihan Penyedia

  • Memahami perubahan regulasi yang berdampak pada pemilihan penyedia.
  • Analisis perubahan tata cara pemilihan penyedia berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025.
  • Implikasi perubahan dalam proses pengadaan barang/jasa.


2. Ketentuan dalam Menentukan Metode Pemilihan Penyedia

  • Kriteria dan indikator dalam memilih metode yang tepat.
  • Perbedaan metode pemilihan penyedia: Tender, Seleksi, Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
  • Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode sesuai jenis barang/jasa dan nilai pengadaan.


SESI 2: Strategi dan Tata Cara Pengadaan Langsung (Perpres 46 Tahun 2025)

1. Ketentuan Umum Pengadaan Langsung

  • Definisi dan prinsip dasar pengadaan langsung sesuai Perpres 46 Tahun 2025.
  • Persyaratan dan tahapan dalam pengadaan langsung.
  • Kategori barang/jasa yang dapat dilakukan melalui pengadaan langsung.
  • Kebijakan terbaru terkait pengadaan langsung.


2. Strategi dan Tata Cara Pengadaan Langsung

  • strategi dalam pelaksanaan pengadaan langsung.
  • Tata Cara Pengadaan Langsung sesuai Perpres 46 Tahun 2025
  • Menghindari risiko penyimpangan dalam pengadaan langsung.


SESI 3:PENUNJUKAN LANGSUNG (Perpres 46 Tahun 2025)

1. Ketentuan Umum Penunjukan Langsung

  • Pengertian dan dasar hukum penunjukan langsung.
  • Situasi dan kondisi yang memungkinkan pelaksanaan penunjukan langsung.
  • Perbedaan antara pengadaan langsung dan penunjukan langsung.
  • Peran Strategis PPK dalam penunjukan langsung.


2. Strategi dan Tata Cara Penunjukan Langsung

  • Tahapan dan prosedur penunjukan langsung.
  • Dokumen pengadaan dalam penunjukan langsung.
  • Risiko dan kendala dalam pelaksanaan penunjukan langsung.


Waktu Pelaksanaan

3 Sesi
Pelatihan
Online

23 - 25
Juni
2025

19.00
-
21.00 WIB

Biaya

Rp 180.000,
  • 3 sesi Pertemuan Online
  • Media ZOOM
  • Materi pelatihan
  • Video Rekaman Pelatihan
  • E- sertifikat
  • Quis Berhadiah Menarik
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Promo
Rp. 180,000,-

Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya



Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Audi : 08119623022
Tari : 08111102991
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 3,115