Rp. 3,950,000
Daftar

Bimbingan Teknis Nasional

Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
dan Pemenuhan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

Melalui Pengadaan Barang/Jasa, Tahun Anggaran 2023

2 Hari Pelatihan
27 - 28 Juni 2023
08:00 – 17:00 WIB

Latar Belakang

Saat ini Pemerintah terus menggalakkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), bahkan disetiap kesempatan Presiden RI, terus mengingatkan setiap stakeholder di Pemerintahan dan BUMN, untuk mengoptimalkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), hal ini semata mata untuk menggerakkan prekonomian masyarakat, menyerap produk UMKM, serta menumbuhkan berbagai Industri dalam negeri, untuk mewujudkan Prekonomian Nasonal yang lebih mandiri.

Berbagai regulasi telah dihadirkan Pemerintah, bahkan telah terbit Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022, Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan keseriusan Pemerintah dalam mendukung Penggunaan Produk dalam Negeri. Salahsatu Instrumnt penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah menerapkan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan Oleh Pemerintah, BUMN, serta Swasta, khususnya yang bersumber dari APBN, APBD, maupun Hibah.

Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terlah diatur di Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018), untuk BUMN telah diatur didalam Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, sehingga urgensi penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa sangat penting untuk segera dilaksanakan.

Pada 25 Februari 2022, Menteri Dalam Negeri Bersama Kepala LKPP juga telah mengeluarkan SEB No. 1 Tahun 2022 pada 25 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang artinya mempertegas Tujuan Pemerintah dan sesuai dengan arahan Presiden untuk mempercepat penggunaan Produk Dalam Negeri.

Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga merupakan objek audit pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan BPKP 3/2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mengingat pentingnya berbagai hal tersebut untuk segera diterapkan, maka segenap unsur di Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Layanan UMUM, dan para Vendor untuk dapat Memahami Kebijakan dan Tata Cara Penghitungan TKDN , khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa.

TARGET KEGIATAN

  • Memahami Kebijakan dan Aturan Hukum Program P3DN
  • Memahami dan Mengimplementasikan TKDN dalam Pengadaan
  • Mampu menghitung sendiri (self assessment) , Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
  • Meningkatkan Akuntabilitas dan Kualitas Pelaksanaan Pengadaan
  • Memaksimalkan Penerapan Penggunaan Produk dalam Negeri

TARGET PESERTA

  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • BUMN, BUMD
  • Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)
  • Perusahaan Swasta

LANDASAN HUKUM

  • UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022, Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
  • Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
  • Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 pada 25 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Pemberdayaan Industri
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2014, Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Tidak Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Materi Kegiatan


1. Kebijakan dan Landasan Hukum


  • Percepatan dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
  • Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
  • Strategi Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa

2. Konsep Dasar TKDN


  • Konsep Umum TKDN dalam Pengadaan
  • Peran penting TKDN dalam Pengadaan
  • Dasar Hukum Penggunaan TKDN dalam pengadaan
  • Konsep Dasar Perhitungan TKDN

3. Penerapan TKDN Pada Proses Pengadaan Barang /Jasa


  • a. Penerapan TKDN dalam perencanaan pengadaan
  • Menentukan target TKDN yang akan diterapkan
  • Metode menentukan target TKDN
  • Daftar inventaris barang
  • Metode dan indikator penghitungan estimasi TKDN Jasa
  • Penerapan P3DN dalam Pemaketan dan Konsolidasi PBJ
  • b. Penerapan TKDN dalam persiapan Pengadaan
  • Metode pelaksanaan kaji ulang
  • Aspek TKDN yang direview
  • Tindak lanjut hasil review
  • Penerapan P3DN dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK serta HPS
  • Bentuk persyaratan TKDN yang harus dituangkan dalam dokumen pemilihan
  • Format / indikator yang digunakan sebagai persyaratan TKDN
  • c. Penerapan TKDN dalam pelaksanaan tender/seleksi
  • Memeriksa data dukung TKDN
  • Memeriksa Daftar Inventaris B/J
  • Aspek TKDN yang dievaluasi
  • Menghitung preferensi harga
  • Menghitung Harga Evaluasi Akhir (HEA) untuk pengadaan Barang & Konstruksi (Tender Internasional)
  • d. Penerapan TKDN dalam Pelaksanaan Pekerjaan
  • Monitoring Pelaksanaan Pekerjaan
  • Indikator yang digunakan dalam pelaksanaan monitoring
  • Bukti dukung yang digunakan
  • e. Mengevaluasi capaian TKDN dalam hasil pekerjaan
  • Metode yang digunakan dalam mengevaluasi capaian TKDN
  • Indikator yang digunakan dalam mengevaluasi capaian TKDN
  • Bukti dukung yang digunakan


4. Menghitung Bobot Biaya Manfaat (BMP)





5. Tatacara Perhitungan TKDN Barang & Studi Kasus





6. Tatacara Perhitungan TKDN Jasa & Gabungan Barang Jasa & Studi Kasus



7. Perhitungan Sanksi


  • Dasar hukum pemberian sanksi
  • Penerapan Sanksi
  • Metode penghitungan sanksi

Biaya dan Fasilitas

Tanpa Penginapan

Rp 3.950.000
  • Fasilitas :
  • Mengikuti Pelatihan selama 2 hari
  • Materi Pelatihan
  • Modul TKDN
  • Peraturan P3DN dan TKDN
  • Format dan Kertas Kerja Penghitungan TKDN
  • Tas dan Kelengkapannya
  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
  • Dokumentasi Digital Kegiatan
  • Doorprize Menarik
  • Makan Siang, Coffee/tea, Snack
  • Makan Pagi, Makan Malam, Penginapan 4 hari, 3 Malam (Paket Menginap)

Dengan Penginapan

Rp 4.750.000
  • Fasilitas :
  • Mengikuti Pelatihan selama 2 hari
  • Materi Pelatihan
  • Modul TKDN
  • Peraturan P3DN dan TKDN
  • Format dan Kertas Kerja Penghitungan TKDN
  • Tas dan Kelengkapannya
  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
  • Dokumentasi Digital Kegiatan
  • Doorprize Menarik
  • Makan Siang, Coffee/tea, Snack
  • Makan Pagi, Makan Malam, Penginapan 4 hari, 3 Malam (Paket Menginap)

Cek in 1 hari sebelum kegiatan, Cek out 1 hari setelah Kegiatan

Waktu



2
Hari
Pelatihan

27 - 28
Juni
2023

08:00

17:00 WIB

Tempat

Hotel Sunlake Sunter (Bintang 5) Jalan Danau Permai Raya - Jakarta

Cuci Tangan

Gunakan Masker

Jaga Jarak

Tidak Berjabat Tangan

Hindari Kerumunan

Gunakan Handsanitizer


Peserta Terbatas dan Mengikuti Prokes Covid 19

Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

Image Description
  • Dooprize (30 Juni 2023): Laptop, Smart TV,32 Inch, Uang Tunai Rp. 500.000,- , Voucer Pelatihan Senilai Rp. 650.000,-
  • Hadiah Utama (30 Desember 2023): 1 Unit Sepeda Motor Listrik (Gesit), 1 Unit Handphone Samsung, Uang Tunai Rp. 1.000.000,-, Pulsa Senilai Rp. 300.000,-

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Pelatihan
Rp. 3,950,000,-

Pilih Biaya Pelatihan
Email
Nama Lengkap Serta Gelar
No.Handphone
Instansi
Alamat Instansi


Pilih keikut sertaan


Nama Bank
Nomor Rekening
Atas Nama

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Salma : 08119980453

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 325