Bimbingan Teknis Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Penerapannya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat industri nasional. TKDN merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan memperkuat daya saing industri lokal.
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri secara jelas diatur dalam beberapa peraturan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan bimbingan teknis ini. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang menegaskan kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) juga mengatur hal yang serupa. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 semakin mempertegas komitmen pemerintah dengan memberikan arahan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lebih lanjut, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 memberikan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, sementara Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022 menetapkan persetujuan pengelolaan katalog elektronik lokal. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 menggerakkan nasionalisme melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Bimbingan teknis ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan cara implementasinya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Melalui pelatihan yang komprehensif, peserta akan dibekali dengan pengetahuan mengenai konsep dasar TKDN, mekanisme perhitungan, serta penerapannya dalam setiap tahap pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi.
Pada hari pertama, peserta akan mempelajari kebijakan dan strategi percepatan P3DN, implementasi P3DN dalam pengadaan barang/jasa, serta konsep dasar dan peran penting TKDN dalam pengadaan. Mereka juga akan diberikan pemahaman tentang cara menentukan dan menghitung target TKDN, serta bagaimana mengintegrasikan P3DN dalam pemaketan dan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
Hari kedua akan difokuskan pada penerapan TKDN dalam persiapan pengadaan, termasuk metodologi kaji ulang pengadaan dengan aspek TKDN, serta langkah-langkah integrasi P3DN dalam penyusunan spesifikasi teknis dan HPS. Peserta juga akan mempelajari verifikasi data pendukung TKDN, metode penghitungan preferensi harga, serta strategi monitoring pelaksanaan pekerjaan dengan indikator TKDN. Pada sesi akhir, metode dan indikator evaluasi capaian TKDN akan dibahas secara mendalam untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien.
Dengan pemahaman yang komprehensif ini, diharapkan peserta mampu mengimplementasikan kebijakan TKDN secara efektif dalam setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga dapat mendukung pengembangan industri dalam negeri, meningkatkan penggunaan produk lokal, dan memperkuat ekonomi nasional secara keseluruhan.
Bimbingan Teknis Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Penerapannya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis kepada para pelaku pengadaan di lingkungan pemerintahan mengenai pentingnya penerapan TKDN. Pelatihan ini dirancang untuk menjelaskan secara mendetail kebijakan, konsep, dan mekanisme perhitungan TKDN, serta cara mengintegrasikannya dalam setiap tahapan proses pengadaan. Dengan demikian, diharapkan para peserta dapat menerapkan nilai TKDN dengan benar dan konsisten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Kebijakan dan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
2. Implementasi P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa
3. Konsep Dasar TKDN
4. Penerapan TKDN dalam Perencanaan Pengadaan
1. Penerapan TKDN dalam Persiapan Pengadaan
2. Penerapan TKDN dalam Pelaksanaan Tender/Seleksi
3. Penerapan TKDN dalam Pelaksanaan Pekerjaan
4. Mengevaluasi Capaian TKDN dalam Hasil Pekerjaan
Untuk memastikan peserta dapat memahami dan menerapkan konsep TKDN secara efektif, berikut adalah metode pembelajaran yang akan digunakan dalam Bimbingan Teknis ini:
Penjelasan Materi
Studi Kasus dan Simulasi
Diskusi Kelompok
Latihan Perhitungan TKDN
Evaluasi dan Tanya Jawab
Umpan Balik Peserta
2 hari
Tatap
Muka
23 - 24
April
2025
08:00
-
17:00 WITA
Cek in 1 hari sebelum kegiatan, dan Cek out setelah ujian
Cek in 1 hari sebelum kegiatan, dan Cek out setelah ujian
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Mitha : 08111385644
Tari : 08111102991
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 984