Sektor Konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki peran esensial dalam pembangunan, setiap Daerah membutuhkan pembangunan Infrastruktur setiap tahunnya, hal ini sejalan dengan Program Pemerintah untuk mewujudkan fasilitas yang memadai bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah Satu cara pemenuhan Infrastruktur tersebut melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dilaksanakan melalui APBN, APBD maupun Dana Hibah, untuk hal tersebut diperlukan Pelaksanaan yang sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, Jasa Konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan secara luas mendukung perekonomian nasional.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas; mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap pekerjaan Konstruksi tentu diharapkan bisa berjalan dengan baik dan mencapai hasil sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Namun tak bisa dipungkiri ada beberapa hal tak terduga yang bisa saja terjadi dan pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan tidak berjalan sesuai dengan perencanaan. Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan pengendalian mutu yang baik serta sesuai standar.
5 Sesi
Pertemuan
Online
13 - 17
Maret
2023
13.30
-
15.30 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Rahmi : 08111565770
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 1,667