Saat ini Pemerintah terus menggalakkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), bahkan disetiap kesempatan Presiden RI, terus mengingatkan setiap stakeholder di Pemerintahan dan BUMN, untuk mengoptimalkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), hal ini semata mata untuk menggerakkan prekonomian masyarakat, menyerap produk UMKM, serta menumbuhkan berbagai Industri dalam negeri, untuk mewujudkan Prekonomian Nasonal yang lebih mandiri.
Berbagai regulasi telah dihadirkan Pemerintah, bahkan telah terbit Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022, Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan keseriusan Pemerintah dalam mendukung Penggunaan Produk dalam Negeri. Salahsatu Instrumnt penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah menerapkan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan Oleh Pemerintah, BUMN, serta Swasta, khususnya yang bersumber dari APBN, APBD, maupun Hibah.
Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terlah diatur di Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018), untuk BUMN telah diatur didalam Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, sehingga urgensi penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa sangat penting untuk segera dilaksanakan.
Pada 25 Februari 2022, Menteri Dalam Negeri Bersama Kepala LKPP juga telah mengeluarkan SEB No. 1 Tahun 2022 pada 25 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang artinya mempertegas Tujuan Pemerintah dan sesuai dengan arahan Presiden untuk mempercepat penggunaan Produk Dalam Negeri.
Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga merupakan objek audit pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan BPKP 3/2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengingat pentingnya berbagai hal tersebut untuk segera diterapkan, maka segenap unsur di Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Layanan UMUM, dan para Vendor untuk dapat Memahami Kebijakan dan Tata Cara Penghitungan TKDN , khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Cek in 1 hari sebelum kegiatan, Cek out 1 hari setelah Kegiatan
2
Hari
Pelatihan
05 - 06
Oktober
2022
08:00
–
17:00 WIB
Hotel Sunlake Sunter (Bintang 5) Jalan Danau Permai Raya - Jakarta
Cuci Tangan
Gunakan Masker
Jaga Jarak
Tidak Berjabat Tangan
Hindari Kerumunan
Gunakan Handsanitizer
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Audi : 08119623022
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 4,006