Pada tahun 2012, United Nations Environment Programme mengeluarkan Sustainable Public Procurement Implementation Guidelines. Menurut Guidelines ini, pembangunan berkelanjutan, mengharuskan pemerintah dan organisasi bisnis (BUMN dan swasta) untuk mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dari operasi mereka, tanpa ada aspek tunggal yang mendominasi. Guidelines ini juga mengatur cara menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan untuk pengadaan. 'Pengadaan berkelanjutan' atau Sustainable Public Procurement (disingkat SPP).
Menurut Global Review of Sustainable Public Procurement tahun 2017 (disingkat Global Review 2017) yang dikeluarkan oleh United Nations Environment Programme, salah satu perusahaan yang berhasil menerapkan pengadaan berkelanjutan (SPP) adalah Microsoft. Perusahaan ini berhasil mencapai efisiensi dalam belanja pengadaan mereka mencapai rata-rata 20% setiap tahunnya.
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization), (bahasa Prancis: Organisation internationale de normalisation) atau disingkat ISO kemudian menerbitkan standar untuk Pengadaan Berkelanjutan, yaitu ISO 20400 Sustainable Procurement – Guidance, yang memberikan pedoman bagi organisasi yang ingin mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam proses pengadaan mereka. Diluncurkan pada bulan April 2017, pengadaan berkelanjutan merupakan aspek utama dari tanggung jawab sosial, sehingga ISO 20400 melengkapi ISO 26000:2010 — Guidance on social responsibility, dengan memungkinkan organisasi berkontribusi pada upaya pembangunan berkelanjutan dengan meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan, menangani masalah hak asasi manusia dan berkontribusi pada masyarakat dan ekonomi.
Ruang lingkup dari ISO 20400 Sustainable Procurement – Guidance adalah memberikan panduan kepada organisasi, terlepas dari aktivitas atau ukurannya, tentang pengintegrasian keberlanjutan dalam pengadaan, sebagaimana dijelaskan dalam ISO 26000.
Di Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur mengenai pengadaan berkelanjutan. Menurut Pasal 1 angka 50-nya, Pengadaan Berkelanjutan adalah “Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya”.
Menurut ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan”.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala LKPP nomor 157 tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Berkelanjutan.
Dari apa yang disampaikan di atas terlihat bahwa sejak 2012 pengadaan berkelanjutan sudah menjadi tren pelaksanaan pengadaan di berbagai negara di dunia, dan sejak tahun 2017 banyak negara yang mulai menerapkan ISO 20400 – 2017 untuk penerapan pengadaan berkelanjutan, sedangkan di Indonesia dimulai oleh pemerintah pada tahun 2018 khusus untuk pemerintah dengan adanya perintah di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dipertegas kembali dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 2026.
Tren ke depan menunjukan jika pengadaan berkelanjutan ini sudah akan mulai diterapkan oleh berbagai instansi pemerintah dan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa BUMN bahkan sudah mulai melakukan pembentukan tim untuk melakukan transformasi pengadaan di lingkungan mereka menjadi pengadaan berkelanjutan.
Wakil Ketua Umum II Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia.
Ketua Dewan Pengawas LBH Pengadaan Publik.
Wakil Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pengadaan Indonesia.
Ketua Badan Advokasi, Mediasi,dan Hukum Asosiasi Vendor Indonesia.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Ahli Manajemen Pengadaan.
Pernah menjadi tenaga ahli pengadaan di berbagai BUMN, dan menjadi VP yang membawahi Unit Pengadaan di anak BUMN.
1 Hari
Tatap
Muka
09
April
2026
08:00
-
17:00 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Mitha :
08111385644
Irma :
08111242824
Wa Center :
08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 3
Total Pengunjung : 257